Pemerintah Diminta Transparan Bahas RUU EBET, Terutama Soal Skema Power Wheeling

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 05 Agustus 2024 | 08:43 WIB
Pemerintah Diminta Transparan Bahas RUU EBET, Terutama Soal Skema Power Wheeling
Petugas PLN membuang atap baja ringan yang tersangkut di tiang listriknya, tepatnya di Padukuhan Wonocatur, Banguntapan, Bantul pada Rabu (2/2/2022) sore. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menyoroti pembahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang tak transparan.

Dirinya, menyebut, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terutama adanya pembahasan penyediaan energi listrik lewat skema power wheeling.

"Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya yang dikutip, Senin (5/8/2024).

Dalam pasal 33 itu, paparnya, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara. Bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan hal itu dan menolak klausul power wheeling yang sempat masuk dalam dalam UU Nomor 20/2002 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Ekonom Sebut Skema Power Wheeling di Pembangkit EBT Buat Beban APBN ke Depan

UU Nomor 20 tersebut dianggap telah mereduksi makna dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat 2 UUD 1945.

"Dengan demikian, usaha ketenagalistrikan harus dikuasai negara dengan cara mengelola, mengatur, mengambil kebijakan, mengurus hingga memberikan pengawasan," jelas Bisman.

Selain itu, bilang dia, pemerintah dan DPR juga harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET. DPR dan pemerintah harus menjamin azas-azas transparansi keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan UU EBET.

Dalam penyusunan, kata Bisman, seharusnya DPR dan pemerintah harus menyelesaikan syarat formil pembentukan undang-undang.

"Mulai paparan ke publik, menerima masukan hingga pembahasan harus dibuka secara gamblang. Tidak dilakukan secara tertutup di hotel-hotel. Penyusunan RUU EBET menjadi tidak transparan," umbuh Bisman

Dengan tidak adanya transparansi, dia menyebut skema power wheeling telah menyusup ke RUU EBET dan menjadi pintu masuk kembalinya sistem pengusahaan unbundling yang mengarah kepada privatisasi, kompetisi dan liberalisasi ketenagalistrikan.

"Sekali lagi, power wheeling tidak bisa diterapkan dalam RUU EBET. Pengaturan power wheeling dalam RUU EBET merupakan pintu masuk untuk kembali ke sistem pengusahaan unbundling yang akan mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi ketenagalistrikan," pungkas Bisman.

Baca Juga: Kembangkan Inovasi Sepeda Listrik, AMANAH Ingin Bantu Tingkatkan Industri Kopi di Aceh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI