Hore! Kemenhub Usul Ada Penurunan Harga Tiket Pesawat

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 10:38 WIB
Hore! Kemenhub Usul Ada Penurunan Harga Tiket Pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara/dok AP II
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kajian terhadap harga tiket pesawat dengan pemangku kepentingan. Hasilnya, direkomendasikan adanya penurunan harga tiket pesawat dalam waktu dekat ini. 

Adapun, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). 

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

"Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan yang dikutip, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga: Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi

Dia melanjutkan, untuk menurunkan harga tiket pesawat pemerintah memberikan rekomendasi memberikan kepada maskapai berupa insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

"Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012," kata Robi.

Selain itu, Kemenhub merekomendasikan untuk hapuskan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

"Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif," jelas Robi

Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. 

Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Pribadi, Kemenhub Siapkan Transportasi Umum Modern dan Terintegrasi

Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara. 

"Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor," pungkas Robby. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI