Aplikasi Crypto Pintu Raih Surat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 21:24 WIB
Aplikasi Crypto Pintu Raih Surat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan data dari BAPPEBTI, hingga Juli 2024 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI sebanyak 35 CPFAK. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan crypto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.

“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri crypto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas crypto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi crypto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor crypto di Indonesia,” tutup Dimas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI