BRI Apresiasi Proses Hukum Terkait Kasus Korupsi Kredit BRIGuna Bekang Kostrad Cibinong

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 12:03 WIB
BRI Apresiasi Proses Hukum Terkait Kasus Korupsi Kredit BRIGuna Bekang Kostrad Cibinong
BRI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi penyaluran kredit BRIGuna di Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong periode 2016-2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses pelaku,” ujar Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta, Rio Nugraha, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/8/2024)

Kejaksaan Agung pada Selasa (30/7/2024) menangkap seorang oknum purnawirawan TNI berinisial DSH dan menetapkannya sebagai tersangka. DSH, yang berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD, bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa unit untuk mengajukan kredit BRIGuna secara fiktif, menyebabkan kerugian sekitar Rp55 miliar.

Kerugian tersebut meliputi Rp5,65 miliar di BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta, Rp46,5 miliar di BRI Unit Menteng Kecil Jakarta, dan Rp3,27 miliar di BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat.

Baca Juga: Gemilang! BRI Insurance Sabet Penghargaan Asuransi Terbaik 2024

Rio Nugraha menyatakan bahwa BRI telah menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dengan pemutusan hubungan kerja, proses hukum, serta melaporkan mereka ke pihak berwajib. "BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," ujarnya.

Saat ini, tersangka DSH ditahan dengan mekanisme Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) karena masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif saat melakukan tindak pidana tersebut. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, mulai 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI