Suara.com - Skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar diduga terindikasi kuat terjadi lantaran adanya unsur kesengajaan.
Demikian disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menanggapi pusaran skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
“Mekanismenya (impor beras) sudah lama sejarah panjang Bulog diterapkan, besar dugaan (demurrage atau denda biaya impor beras) keteledoran yang disengaja. Mekanismenya sudah tahunan loh," kata dia, Jumat (2/8/2024).
Syafril heran apabila lembaga terkait yang telah memiliki sistem dan mekanisme yang berjalan lama masih melakukan kesalahan hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Bagi Syafril, hal tersebut sangatlah janggal dan meninggalkan pertanyaan besar.
“Bulog ini badan yang sudah lama. Cara menilai Bulog itu gampang. Karena mekanisme ini sudah berjalan lama. Jadi kalau ada keteledoran, itu ada dua, sengaja atau tidak sengaja,” papar Syafril.
Dengan kondisi demikian, Syafril meminta, ke depan adanya monitoring ketat dari semua program lembaga terkait pasca mencuatnya kasus demurrage Rp 294,5 miliar. Syafril berharap, tidak ada lagi permainan dalam setiap program dari lembaga terkait.
“Memastikan administrasi distribusi beras memang sesuai. Jangan ada permainan dalam program Bulog-Bapanas yang mana saja. Baik pengadaan maupun penyaluran beras,” tandasnya.