Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Yordania dengan skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) seperti yang telah dilakukan antara Indonesia dan Saudi Arabia. Hal ini dibahas oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat menerima Duta Besar Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush.
Ida mengatakan, Pemerintah Indonesia di Yordania, telah memberikan Memorandum of Understanding (MoU) SPSK antara Indonesia dan Saudi Arabia kepada Pemerintah Yordania untuk dijadikan referensi dalam menyusun MoU antara Indonesia dan Yordania di bidang ketenagakerjaan.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penyedia pekerja migran telah menempatkan pekerja migran terampilnya ke banyak negara, antara lain Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, Jerman, dan negara lainnya, melalui empat skema penempatan, yakni G to G, P to P, Inter Corporate Transfer dan penempatan secara individu atau mandiri.
“Oleh karena itu, pemerintah telah menegaskan, pekerja migran Indonesia yang di negara penempatan harus memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk menduduki pekerjaan di sektor formal,” ujar Ida dalam keterangannya di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis, (1/8/2024).
Baca Juga: Menaker Sebut Tingkat Pengangguran Terbuka Turun Menjadi 4,82%
Ida berharap, pertemuannya dengan Dubes Sudqi Attallah Al Omoush dapat menjadi momentum baru dalam mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan di bidang ketenagakerjaan, termasuk kerja sama perluasan kesempatan kerja melalui penempatan tenaga kerja terampil dan profesional Indonesia di Yordania.
"Saya percaya di bawah kepempinan Dubes Sudqi Attallah Al Omoush, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Yordania, dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kedua negara," pungkasnya.