Suara.com - Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka wacana untuk mengenakan tarif cukai terhadap makanan olahan siap saji.
Jokowi sendiri dikabarkan sudah merestui kebijakan ini. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dalam ayat (1) pasal tersebut, pemerintah menyebutkan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertulis dalam ayat (4) Pasal 194 beleid tersebut dikutip Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Dibilang Kalah Bagus dari Hotel, Begini Penampakan Ruang Kerja dan Kamar Jokowi di IKN
Sementara itu, yang dimaksud dengan "pangan olahan siap saji" adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Mulai dari pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha jenis. Pada dasarnya, pemerintah mengatur ketentuan terkait barang kena cukai (BKC) dalam Undang-Undang Cukai.
Terdapat empat kriteria yang termasuk barang kena cukai, yakni mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.