Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah menjadi sorotan publik soal kinerja keuangan mereka yang saat ini mengkhawatirkan. Menariknya BUMN Karya ini justru memutuskan untuk menaikkan remunerasi kepada para komisaris dan direksinya.
Keputusan ini terkesan kontradiktif dengan kondisi keuangan perusahaan yang saat ini sedang berdarah-darah karena beban utang sebesar Rp82 triliun.
Dalam laporan keuangan konsolidasian interim hingga semester I 2024 yang dilihat Suara.com pada Rabu (31/7/2024) bahwa total jumlah remunerasi yang diterima para komisaris dan direksi mengalami kenaikan dibandingkan akhir 2023 lalu.
Dalam dokumen laporan keuangan setebal 217 halaman itu, remunerasi ini diatur pada pos Pengurus dan Struktur Organisasi Perusahaan halaman 11.
Waskita Karya sendiri memiliki 5 jabatan dewan komisaris dan 6 dewan direksi. Pada akhir 2023 total remunerasi yang diberikan kepada 5 komisarisnya sebesar Rp5.665.205.764 atau dibulatkan Rp5.7 miliar, sementara pada Juni 2024 ini total remunerasi mengalami kenaikan menjadi Rp6.332.682.432 atau dibulatkan Rp6.4 miliar.
Itu berarti total remunerasi yang diberikan Waskita Karya selama 1 tahun mencapai Rp12,1 miliar. Jika dengan asumsi setiap orang mendapatkan jumlah yang sama, maka remunerasi yang diterima masing-masing dewan komisaris sebesar Rp2,4 miliar setiap tahun dan setiap bulan mencapai Rp201 juta.
Sementara untuk jajaran direksinya yang berjumlah 6 orang itu, Waskita Karya memberikan total remunerasi pada akhir 2023 sebesar Rp10.740.443.080 atau dibulatkan Rp10.8 miliar. Sedangkan untuk periode Juni 2024 total remunerasi yang diberikan mengalami kenaikan menjadi Rp11.024.197.542 atau dibulatkan Rp11 miliar.
Sehingga total remunerasi yang diberikan Waskita Karya selama 1 tahun untuk jajaran direksinya sebesar Rp21.8 miliar. Jika dengan asumsi setiap orang mendapatkan jumlah yang sama, maka remunerasi yang diterima masing-masing dewan direksi sebesar Rp3,6 miliar setiap tahun dan setiap bulan mencapai Rp302 juta.
Diketahui besaran remunerasi komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama. Sementara remunerasi anggota dewan komisaris sebesar 90 persen dari komisaris utama, wakil direktur utama sebesar 90 persen dari direktur utama, dan anggota direksi lainnya sebesar 85 persen dari direktur utama.
Baca Juga: Bos Bank Neo Commerce Buka-bukaan Soal Jeroan Keuangan di Semester I 2024
Jadi wajar, sekelas direksi perusahaan memperoleh tingkat uang dan kompensasi atau remunerasi yang lebih tinggi dari dewan komisaris, karena secara lapangan mereka ikut berperan dalam pengambilan keputusan perusahaan.