Jebakan Batman Motor-Mobil Wajib Asuransi: Beli Mudah, Klaim Susah!

Senin, 29 Juli 2024 | 11:54 WIB
Jebakan Batman Motor-Mobil Wajib Asuransi: Beli Mudah, Klaim Susah!
Ilustrasi. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.

Namun, sejumlah pemilik kendaraan mengeluhkan kesulitan dalam proses klaim asuransi. Padahal, saat membeli polis asuransi, prosesnya terbilang mudah dan cepat.

Fenomena ini juga jadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga itu mewanti-wanti agar perusahaan asuransi tidak mempersulit nasabah dalam proses mereka melakukan klaim asuransi.

"Jadi, kalau klaim itu harus mudah dan praktis. Jangan waktu beli produk asuransinya mudah, tapi waktu klaimnya susah. Kalau beli asuransi mudah, klaimnya juga harus mudah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sebuah acara di Jakarta, dikutip Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Cara Bayar Pajak Mobil Online Juli 2024

Menurut Ogi saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan produknya menurun, sehingga isu trust ini harus terlebih dahulu untuk diselesaikan, agar masyarakat mau membeli produk asuransi.

"OJK menitipkan pesan agar penyelenggaraan program asuransi dapat dilakukan secara lebih baik sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat," katanya.

Meski begitu, OJK mengakui bahwa transformasi di industri asuransi memang telat. Ogi menyebut keterlambatan ini terhitung sejak krisis moneter 1997-1998.

"Bagaimana kita mendorong penyelesaian asuransi yang bermasalah. Kita harus memiliki suatu ketegasan, terhadap perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah. Tentunya, ini dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan statistik, total aset industri asuransi mencapai Rp1.100 triliun. Ini meliputi asuransi komersial serta asuransi sosial yang dilakukan lembaga-lembaga khusus.

Baca Juga: Potret Jokowi Motoran Bareng Para Influencer Jajal Jalan Tol IKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI