Suara.com - Bank Mega Syariah mencatatkan tabungan haji mencapai Rp 266 miliar hingga semester I tahun 2024. Angka itu meningkat 12,47 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sales & Distribution Division Head Bank Mega Syariah, Dila Karnela Peter mengatakan, peningkatan ini tidak lepas dari upaya bank dalam menyediakan layanan yang komprehensif dan mudah diakses.
"Selain itu, kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak diantaranya, kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), penyelenggara perjalanan ibadah umrah, majelis taklim, instansi pemerintah dan swasta dan komunitas lainnya untuk meningkatkan tabungan haji," ujarnya yang dikutip Senin (29/7/2024).
Tabungan Haji Bank Mega Syariah memiliki beberapa keunggulan, diantaranya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah, setoran awal ringan, setoran selanjutnya yang fleksibel dan terhubung secara online melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Prabowo, Banyak Wong Cilik Terjerat Kredit Macet Bank
Selain itu, Tabungan Haji Bank Mega Syariah juga tersedia bagi nasabah perorangan untuk semua usia (dewasa dan anak).
Bank Mega Syariah juga telah memperluas akses bagi masyarakat untuk membuka tabungan haji melalui kanal digital. Masyarakat dapat dengan mudah membuka rekening tabungan haji melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dengan minimal setoran awal hanya Rp 100 ribu.
"Bank Mega Syariah berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan keuangan yang kompeten dan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan inovasi produk dan layanan digital, kami juga terus berupaya memberikan solusi keuangan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," kata Dila.
Berkat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik serta turut berkontribusi dalam mendorong ekosistem haji di Indonesia, Bank Mega Syariah kembali dipercaya sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang bertanggung jawab untuk menerima setoran BPIH dari calon Jemaah Haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan Keuangan Haji untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Penunjukan tersebut disahkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dengan Marjana selaku Direktur Risk & Compliance Bank Mega Syariah bersama bank syariah lain pada Senin 22 Juli 2024.
Baca Juga: BCA Raih Cuan Rp 26,9 Triliun di Semester I-2024
"Kerja sama ini mencerminkan kepercayaan BPKH terhadap kinerja dan integritas Bank Mega Syariah sebagai penerima setoran biaya penyelenggaraan haji. Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem haji di Indonesia melalui layanan terbaik kepada para calon jamaah haji," pungkas Dila.