Harga Murah Buat Anak-anak Gampang Beli Rokok

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2024 | 17:13 WIB
Harga Murah Buat Anak-anak Gampang Beli Rokok
Ilustrasi perokok anak usia pelajar. (Suara.com/Fajar Ramadhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan belum diteken Presiden Jokowi. Padahal, batas pengesahan RPP Kesehatan sudah mamasuki tenggat waktu yaitu pada 8 Agustus 2024.

Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia melihat, aturan tersebut sangat krusial untuk menghalau anak-anak untuk merokok. Sebab, tersedianya harga rokok murah dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah terjangkau oleh anak-anak.

Dia menganggap, taktik pemasaran seperti itu merupakan bagian dari kamuflase industri menargetkan anak secara umum.

"Taktik menyasar anak bisa terlihat dari iklan, promosi, sponsorship, seperti melalui audisi bulutangkis yang diadakan Djarum, ada juga taktik lain yakni ketersediaan berbagai rasa di produk nikotin/tembakau dan kemasan menarik," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok, Kabar Baik untuk Rokok Ilegal

Sementara, Director Indonesian Youth Council for Tactical Changes, Manik Marganamahendra menambahkan, pentingnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Hal ini penting karena salah satu penyebab tingginya perokok anak disebabkan oleh kemudahan akses.

Dia juga melihat, sangat miris bahwa industri rokok telah berhasil menciptakan narasi yang menormalisasikan budaya merokok di kalangan anak-anak.

"Padahal, seorang perokok adalah korban industri. Maka dari itu, pemerintah harus bertindak tegas dengan membuat kebijakan yang berpihak pada anak," kata dia.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya adalah perokok berusia 10-18 tahun.

Tingginya jumlah perokok anak tersebut membutuhkan perhatian dan keberpihakan politik dari Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan regulasi yang memberikan perlindungan anak dari bahaya asap rokok.

Baca Juga: Rokok Makin Mahal, Masyarakat Ramai-ramai Beralih ke Merek Murah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI