Suara.com - PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) menjamin layanan angkutan peti kemas menggunakan proses yang berstandar halal. Hal ini setelah, anak usaha KAI itu mengantongi jaminan sertifikat halal.
Direktur Operasi KAI Logistik, Heri Siswanto menjelaskan, strategi ini sebagai upaya memenuhi permintaan pelanggan multikomoditas.
Terutama, pada pelanggan di bidang FMCG (Fast Moving Consumer Goods), yang membutuhan pemberian jaminan keamanan kehalalan produk secara end-to-end di seluruh rantai pasok, tidak terkecuali proses distribusi produk.
"Sertifikasi halal yang telah didapatkan ini merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: KAI Mulai Gunakan Bahan Bakar Bio Diesel B40 di Kereta Api
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, jasa logistik termasuk dalam salah satu jasa yang perlu disertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024 karena bersinggungan erat dengan proses distribusi produk seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi dan lain-lain.
KAI Logistik telah berhasil mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan nomor ID00410018283070424 pada tanggal 14 Juni 2024 untuk jenis produk Jasa Pendistribusian yang terdaftar di 3 tiga terminal yaitu Terminal Barang Area Sungai Lagoa, Terminal Barang Area Klari, dan Terminal Barang Area Kalimas.
Perolehan sertifikasi ini melalui rangkaian proses di antaranya pendaftaran usaha di portal SIHALAL BPJPH, pemeriksaan halal atas penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang merupakan suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur jasa pendistribusian dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.
Melalui sertifikasi halal yang telah berhasil dikantongi, KAI Logistik dapat memberikan jaminan kepada pelanggan multikomoditas yang membutukan layanan angkutan petikemas berstandar halal.
Jaminan yang diberikan tidak hanya kepada proses penyimpanan dan pengiriman petikemas saat di Container Yard, namun juga mencakup proses pencucian petikemas yang akan digunakan sesuai Standar Operasional Prosedur pencucian petikemas secara halal.
Baca Juga: KAI Properti Gandeng Rumah BUMN, Tingkatkan Kemampuan Wirausaha Masyarakat
Meskipun sertifikasi halal yang diberikan bersifat selamanya, KAI logistik tetap akan berkomitmen untuk secara berkelanjutan memperhatikan tanggung jawab dalam pemberian jaminan halal melalui audit internal oleh penyelia KAI Logistik.
Audit itu dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setahun dan audit eksternal oleh BPJPH beserta stakeholder jaminan produk halal.
"Dalam waktu dekat, KAI Logistik berencana untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan memperluas lokasi jaminan sertifikasi halal pada area keterminalan angkutan multikomoditas lainnya," pungkas dia.