Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah resmi menarik roti merek Okko dari peredaran. Penarikan ini dilakukan karena ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti tersebut.
Natrium dehidroasetat merupakan bahan yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam pangan dan lebih umum digunakan dalam produk kosmetik.
BPOM sendiri telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).
Selain ituditemukan bahwa natrium dehidroasetat tidak tercantum dalam komposisi yang didaftarkan oleh PT Abadi Rasa Food selaku produsen roti Okko. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Menanggapi temuan ini, BPOM telah memerintahkan PT Abadi Rasa Food untuk:
Menarik seluruh produk roti Okko dari peredaran.
Memusnahkan produk roti Okko yang telah ditarik.
Melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan kepada BPOM.
BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan tidak mengonsumsi roti Okko.
Berikut beberapa informasi penting terkait penarikan roti Okko:
- Produk yang ditarik: Roti merek Okko dari PT Abadi Rasa Food
- Alasan penarikan: Mengandung natrium dehidroasetat, bahan yang tidak diizinkan dalam pangan
- Perintah kepada produsen: Menarik, memusnahkan, dan melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan kepada BPOM
- Imbauan kepada masyarakat: Tidak membeli dan tidak mengonsumsi roti Okko
Baca Juga: Cara Makan Roti Aoka Agar Aman Dikonsumsi Tanpa Risiko Bahan Kimia, Wajib Tahu!