Pemilik Rumah Wajib Mengenal NJOPTKP, Besarannya dan Cara Menghitungnya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2024 | 07:45 WIB
Pemilik Rumah Wajib Mengenal NJOPTKP, Besarannya dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi KPR. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.

Nah bagaimana sudah paham kan penjelasan tentang NJOPTKP PBB-P2 sekarang? Yuk mari kita taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Dengan membayar pajak tepat waktu Anda telah berkontribusi terhadap pembangunan negara!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI