Pemilik Rumah Wajib Mengenal NJOPTKP, Besarannya dan Cara Menghitungnya

Iwan Supriyatna

Rabu, 24 Juli 2024 | 07:45 WIB
Pemilik Rumah Wajib Mengenal NJOPTKP, Besarannya dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi KPR. (Envato)

Suara.com - Ketika Anda memiliki properti, tentu harus siap menyiapkan budget untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2).

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sendiri sudah tertuang di dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, di DKI sendiri yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.

Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih terbilang asing. Jadi sebelum berencana membeli properti, ada baiknya Anda mengulik lebih jauh apa itu NJOPTKP, berikut penjelasannya!

Memahami apa itu NJOPTKP?

Perlu diketahui, NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB dengan cara mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.

“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain,” tuturnya, Rabu(24/7/2024).

Ini Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta

Para wajib pajak yang memiliki aset properti di Jakarta, besaran NJOPTKP telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian beberapa poin penting dari aturan tersebut:

baca juga
  • NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
  • Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
  • NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:
  • -Kenaikan NJOP hasil penilaian.
    -Bentuk pemanfaatan objek pajak.
    -Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

Perlu diingat, untuk Anda wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB- P2 dengan tepat. Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.

Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.

Nah bagaimana sudah paham kan penjelasan tentang NJOPTKP PBB-P2 sekarang? Yuk mari kita taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Dengan membayar pajak tepat waktu Anda telah berkontribusi terhadap pembangunan negara!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejar Target Pra Penjualan Rp 1,43 Triliun di 2024, LPCK Andalkan Proyek XYZ Livin

Kejar Target Pra Penjualan Rp 1,43 Triliun di 2024, LPCK Andalkan Proyek XYZ Livin

Bisnis | Selasa, 23 Juli 2024 | 16:25 WIB

Cerita Bagus Adikusumo, Pemain Lama di Bisnis Properti yang Bertahan dari Krisis ke Krisis

Cerita Bagus Adikusumo, Pemain Lama di Bisnis Properti yang Bertahan dari Krisis ke Krisis

wawancara | Selasa, 23 Juli 2024 | 16:04 WIB

Selain Pajak, Gaji Karyawan Terkena 4 Potongan Ini

Selain Pajak, Gaji Karyawan Terkena 4 Potongan Ini

Bisnis | Selasa, 23 Juli 2024 | 10:42 WIB

Terkini

BRI Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Bijak Kelola Penghasilan

BRI Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Bijak Kelola Penghasilan

Bisnis | Minggu, 06 September 2026 | 21:43 WIB

Promo Lengkap BRI: Diskon Tiket Pesawat Qatar Airways, Etihad, Agoda, Klook

Promo Lengkap BRI: Diskon Tiket Pesawat Qatar Airways, Etihad, Agoda, Klook

Bri | Minggu, 06 September 2026 | 21:40 WIB

Melihat Gunung Erupsi, Jangan Panik, Ini Doa dan Sikap yang Dianjurkan dalam Islam

Melihat Gunung Erupsi, Jangan Panik, Ini Doa dan Sikap yang Dianjurkan dalam Islam

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 21:23 WIB

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 1.873 Kali dalam 5 Hari, Letusan Masih Terjadi hingga Minggu Malam

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 1.873 Kali dalam 5 Hari, Letusan Masih Terjadi hingga Minggu Malam

News | Minggu, 06 September 2026 | 21:13 WIB

Awas Rusak Permanen! Jangan Tunda Bersihkan Abu Vulkanik di Kendaraan

Awas Rusak Permanen! Jangan Tunda Bersihkan Abu Vulkanik di Kendaraan

Banten | Minggu, 06 September 2026 | 21:07 WIB

Darurat Karhutla: Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara Lindungi Korban Asap

Darurat Karhutla: Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara Lindungi Korban Asap

Video | Minggu, 06 September 2026 | 21:05 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gramedia Science Day 2026 dari BRI

Cara Dapat Diskon Tiket Gramedia Science Day 2026 dari BRI

Bri | Minggu, 06 September 2026 | 21:01 WIB

Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K

Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K

Sulsel | Minggu, 06 September 2026 | 21:01 WIB

Karhutla Gunung Semeru Padam, Lebih dari 3.000 Hektare Area Terdampak

Karhutla Gunung Semeru Padam, Lebih dari 3.000 Hektare Area Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 20:56 WIB

Tak Lagi Didominasi Tim Unggulan, Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2026

Tak Lagi Didominasi Tim Unggulan, Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2026

Jawa Tengah | Minggu, 06 September 2026 | 20:51 WIB

×