Suara.com - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman ikut buka suara soal roti Aoka yang viral karena menganding zat pengawet berbahaya. Dia pun menyerahkan, masalah itu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab, dirinya belum memastikan, kebenaran informasi terkait kandungan zat pengawet sodium dehydroacetate dalam roti Aoka tersebut.
"Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen. Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen," ujar Adhi seperti dilansir dari Antara, Selasa (23/7/2024).
Akan tetapi, Dia membenarkan, sodium dehydroacetate memang tidak diizinkan BPOM untuk digunakan sebagai bahan pengawet untuk makanan dan minuman.
Baca Juga: Apa Itu Pengawet Sodium Dehydroacetate, Ditemukan pada Roti Aoka dan Roti Okko
Adhi menyebut, propionat merupakan pengawet yang umumnya digunakan dalam roti, tetapi penggunaannya pun harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan.
Terlebih, dia memastikan bahwa produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), merupakan perusahaan baru dan belum bergabung dengan GAPMMI.
"Kami akan mencoba menghubungi supaya bergabung karena pada prinsipnya asosiasi ingin mendorong semua anggota patuh terhadap ketentuan-ketentuan," jelas dia.
Indonesia Bakery Family (PT IBF) telah memberikan klarifikasi terkait isu viral yang menuding produk mereka mengandung bahan berbahaya. Mereka menegaskan bahwa produk roti Aoka yang mereka produksi tidak mengandung bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk rotinya.
Head Legal PT IBT Kemas Ahmad Yani, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/7), menegaskan bahwa produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM dan mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
Baca Juga: Lagi Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial, Kenapa Roti Aoka Tahan Lama?
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Kemas.