Ada Tersangka Baru di Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal, Manajemen: Bisnis Tetap Berjalan Normal

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2024 | 12:27 WIB
Ada Tersangka Baru di Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal, Manajemen: Bisnis Tetap Berjalan Normal
Dok: Antam
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola emas 109 ton milik PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Setidaknya, ada tujuh tersangka baru yang merupakan pelanggan dari pemurnian logam mulia antam.

Atas penetapan itu, manajemen Antam menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Manajemen akan bekerja sama dengan pihak lain untuk memuluskan proses tersebut.

"Bersama ini disampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM/Perusahaan) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika terdapat hal-hal yang diperlukan," ujar Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal Alkadrie seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (23/7/2024).

Dia memastikan, Antam masih terikat dengan berbagai macam aturan dan diawasi oleh instansi serta lembaga pemerintah yang berwenang.

Baca Juga: Antam Fokus dalam Proyek Baterai EV

"Perusahaan memastikan bisnis Logam Mulia Antam dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal dan Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku," kata Syarif.

Sebelumnya,Kejagung kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT Antam tahun 2010 hingga 2022. Ketujuh tersangka baru dalam kasus emas itu adalah  LE, SR, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, ketujuh tersangka berperan menggunakan merek PT Antam Tbk secara ilegal.

“Pada hari ini, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi. Para saksi diperiksa sejak pagi secara maraton dan ditemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tujuh saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat terhadap tindak pidana korupsi,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Meski berstatus tersangka, Kejagung tidak menahan DT, HKT, GAR, SJ dan LE karena alasan kesehatan. Kelima dari tujuh tersangka itu hanya berstatus tahanan kota.

Baca Juga: Kejagung Tambah Tersangka Baru di Korupsi Emas Antam

Sementara, penahanan terhadap tersangka ST dan GAR dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka ini dengan mempertimbangkan alasan sakit, maka penyidik menetapkan sebagai tahanan kota,” beber Harli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI