Selain Pajak, Gaji Karyawan Terkena 4 Potongan Ini

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2024 | 10:42 WIB
Selain Pajak, Gaji Karyawan Terkena 4 Potongan Ini
Ilustrasi Gaji (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, perusahaan dapat dengan mudah menjalankan proses dan sistem penggajian yang transparan dan akurat dengan menggunakan solusi HR yang menawarkan berbagai keunggulan. Contohnya, rumus penghitungan gaji di fitur payroll calculation dapat diperbarui secara otomatis secara sistem begitu kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan.

"Selain itu, solusi HR menunjang transparansi antara perusahaan dan karyawan dengan memudahkan pengiriman slip gaji, atau payslip, yang dilengkapi rincian penghitungan komponen gaji, termasuk potongan pajak dan tambahan uang lembur," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI