Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan benar-benar menutup akses pertambangan nikel dan timah ilegal di dalam negeri. Termasuk, untuk para pihak oknum polisi hingga TNI yang membentengin kegiatan tambang ilegal bakal diberantas.
Menurut Luhut, semua kegiatan mulai dari penambangan hingga ekspor hasil tambang akan dicatat menggunaka sistem. Sistem ini sama dengan pengelolaan batu bara yang diluncurkan pemerintah yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara).
"Mau dia pakai baju kuning, merah, hitam, nggak bisa. Mau tentara, polisi yang backing, nggak bisa, karena sistem. Jadi sistem ini akan mendisiplinkan negara ini, dan saya saya kira KPK tugasnya akan makin kurang," ujarnya seperti yang dikutip, Selasa (23/7/2024).
Luhut juga minta pengusaha tidak main-main dalam melakukan usaha pertambangan. Jangan sampai nakal daris sisi tenaga kerja, maka sanksinya bisa diblokir dari aktivitas ekspor.
Baca Juga: Luhut Pelototi Nikel dan Timah, Kasus Seperti Harvey Moeis Bisanya Lenyap?
"Satu hal dengan sistem ini bukan hanya penerimaan, tapi juga link kepada lingkungan, pekerja. Karena kalau dia tidak comply dia akan otomatis blocked. Jadi dia bisa oleh Bea Cukai dia nggak bisa ekspor, siapa pun dia," ucap dia.
Pemerintah memperluas sistem pemantauan komoditas di Indonesia untuk bisa menakar penerimaan negara agak tak bobol. Awalnya, sistem informasi mineral dan batur bara Kementerian/Lembaga (Simbara) hanya untuk memantau batu bara, kekinian bisa untuk nikel dan timah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, lewat sistem pemerintah bisa menghalau adanya pertambangan ilegal yang kerap terjadi.
"Untuk Simbara ini dengan diberlakukan dimana ada 50 dokumen sekarang bisa diintegrasikan 10 sistem menjadi 1 sistem. Dan kita bisa melakukan enforcement menjadi 1 single data entry," ujarnya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Sri Mulyani melanjutkan, kerugian akibat berbagai penambangan ilegal mencapai Rp 3,47 triliun. Selain itu, bilang dia, negara bisa mencegah kebocoran dana dari analisa data dan profil risiko dari pelaku penambangan ilegal sebesar Rp 2,53 triliun.
Baca Juga: Simbara Kini Pelototi Nikel dan Timah
"Dan kemudian untuk mereka yang memiliki piutang, artinya belum membayar kewajiban PNBP-nya, maka kita bisa melakukan 1 blocking system bersama-sama sehingga tidak bisa lepas. Artinya mereka comply dengan membayar piutangnya tersebut sebelum mereka mengekspor batu baranya yaitu Rp 1,1 triliun. Ini hanya dari batu bara ya," ucap dia.