Jika nasabah terpaksa melakukan reinstatement, ia harus memastikan bahwa bisa mendapatkan kembali manfaat dari produk yang sempat terhenti tanpa memulai proses pengajuan asuransi dari awal,” ujar Rista.
Menurut dia setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda terkait reinstatement. Namun, pada umumnya proses ini mewajibkan nasabah untuk mengajukan permohonan kepada perusahaan asuransi, melakukan pembayaran premi yang tertunggak, serta menyertakan dokumen-dokumen pendamping seperti kartu identitas dan data kesehatan.
Jika berada dalam situasi yang menyebabkan harus mengajukan reinstatement, tidak perlu khawatir sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi kepada nasabah terkait prosedur pengajuan reinstatement secara transparan. Selain itu, penting bagi nasabah untuk melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, tentunya perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rista menambahkan, sebaiknya nasabah tidak langsung melepas produk asuransi mereka, sebab dalam kondisi ekonomi yang serba tidak pasti saat ini, asuransi dapat menjadi salah satu pondasi penting untuk mengamankan finansial.