Selain tidak terbukti melakukan persekongkolan, Djoko juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang kepada pihak mana pun secara melawan hukum. Sebelumnya, JPU telah mendakwa Djoko melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510,09 miliar.
Menurut penasihat hukum, kerugian PT JJC sepatutnya tidak dianggap sebagai kerugian BUMN maupun kerugian negara. Selain itu, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP didasarkan pada evaluasi terhadap bukti yang tidak relevan. Sehingga, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak nyata dan tidak pasti.
Alih-alih memperkaya diri sendiri maupun korporasi, Djoko justru telah memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai usaha dalam melaksanakan good corporate governance. Ini dibuktikan dengan keberhasilan Djoko menolak klaim KSO Waskita Acset atas penambahan pekerjaan senilai Rp1,4 triliun karena perjanjian pembangunan Tol MBZ menggunakan metode pembayaran lumpsum.
"Djoko Dwijono telah beritikad baik dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku di PT JJC, PT Jasa Marga Tbk, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Wardhani.