Emak-Emak Jadi Sasaran Pencurian Data, Modus Minyak Goreng Murah dan KTP

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 21 Juli 2024 | 12:13 WIB
Emak-Emak Jadi Sasaran Pencurian Data, Modus Minyak Goreng Murah dan KTP
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat mengedukasi UMKM dan Ibu Rumah Tangga soal pengelolaan keuangan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat khususnya emak-emak waspada dengan tawaran membeli minyak goreng murah dengan syarat foto sambil memegang KTP. Pasalnya, bisa saja foto tersebut digunakan oknum untuk mencari keuntungan.

Hal ini terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan E KTP.

"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangnnya, Minggu (21/7/2024).

Selain itu, Wanita yang akrab disapa Kiki ini meminta, konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh atau download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

Baca Juga: Bom Waktu Kredit Macet, Keputusan Jokowi Bisa Jadi Juru Selamat

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," imbuh dia.

Kiki sering menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.

Pihaknya, akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"OJK juga mengimbau kepada PUJK untuk meningkatkan proses KYC sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas dia.

Baca Juga: Tujuan OJK Wajibkan Motor dan Mobil Miliki Asuransi Mulai Januari 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI