Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gerah dengan industri sepeda listrik yang terlihat mengakali konsumen.
Pasalnya, kadang pelaku usaha menyebut sepeda motor listrik justru dibilang sepeda listrik.
Hal ini dikatakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
"Nah, industri tadi kami sudah sampaikan bahwa industri kita memang karena akal-akalan. Beli sepeda motor listrik, tapi dibilang sepeda listrik," ujarnya.
Baca Juga: Kemenhub: Perlu Kolaborasi Pemerintah-Swasta Biar Biaya Logistik Murah
Selain itu, Danto melihat kekinian sepeda listrik sering dikendarai oleh anak kecil. Padahal itu, sangat berbahaya, terutama dari sisi keselamatan jalan.
"Tapi tidak usah sepeda motor, sepeda listrik pun untuk anak kecil sudah berbahaya," ucap dia.
Dalam hal ini, Danto menegaskan, Kemenhub hanya melakukan sertifikasi pada motor listrik saja. Dia juga bilang, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
'Kalau sepeda listrik itu dibatasi kecepatannya hanya 25 km/jam. Dan itu harusnya di dalam lingkungan tidak boleh berjalan raya," pungkas dia.
Baca Juga: Masyarakat Biasa Tak Bisa Mendarat, Bandara VVIP IKN Hanya untuk Orang Penting