Suara.com - Kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membantu debitur terdampak pandemi Covid-19 telah resmi berakhir pada Maret 2024.
Hal ini dikhawatirkan karena bisa menjadi 'bom waktu' peningkatan kredit macet (Non Performing Loan/NPL) perbankan.
Berdasarkan data OJK, rasio NPL gross perbankan memang mengalami sedikit peningkatan dari 2,25% pada Maret 2024 menjadi 2,33% pada April 2024. Angka ini menunjukkan bahwa terdapat potensi kenaikan NPL di masa depan, seiring dengan berakhirnya program restrukturisasi.
Salah satu sektor yang diwaspadai adalah kredit UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), saat ini berdasarakan data Bank Indonesia (BI) kredit macet sektor ini telah mencapai 4%.
Baca Juga: Bakal Ada Pengamanan Khusus jika Jokowi Buka Piala Presiden Persib Bandung Vs PSM
Asosiasi Asuransi Kredit Indonesia (AASKI) mencatat, terdapat 1,7 juta debitur UMKM yang masih direstrukturisasi per Mei 2024. Dikhawatirkan, banyak dari mereka yang akan kesulitan untuk kembali membayar kredit secara normal setelah program restrukturisasi berakhir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang pikir-pikir apakah program restrukturisasi kredit ini akan diperpanjang atau tidak.
Pembicaraan ini muncul usai dirinya menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Perekonomian bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
“Salah satu kebijakan yang juga akan ditawarkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR,” tulis akun @airlanggahartarto_official, dikutip, Jumat (19/7/2024).
Jokowi sendiri pernah mengatakan program restrukturisasi bisa diperpanjang hingga tahun 2025 mendatang, namun keputusan itu masih belum jelas hingga kini.
Baca Juga: Tahun Pertama Prabowo Jadi Presiden, Gaji PNS Bakal Naik Lagi
Airlangga pun menyatakan bahwa aturan terkait restrukturisasi tersebut merupakan regulasi yang berada di OJK. Di mana kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan oleh masing-masing bank.
“Terkait dengan itu kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas untuk restrukturisasi kredit kan masing-masing, dilakukan oleh perbankan masing-masing,” ungkap Airlanga
Disisi lain OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan pencadangan kredit bermasalah mereka. Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk lebih selektif dalam menyalurkan kredit baru, terutama kepada sektor-sektor yang masih berisiko tinggi mengalami gagal bayar.
Pemerintah sendiri masih belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait dengan potensi kenaikan NPL ini. Namun, Airlangga menyatakan bahwa terdapat arahan dari Jokowi untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit, khususnya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Perpanjangan restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban debitur dan mencegah lonjakan NPL yang signifikan.