Suara.com - Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara dalam proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated atau sekarang jalan tol layang MBZ.
Hal itu diungkapkan oleh Djoko saat penyampaian pledoi atau pembelaaan atas sejumlah dakwaan jaksa yang ditujukan kepadanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/7/2024).
Padahal sebelumnya jaksa menyebutkan bahwa dirinya dengan Yudhi Mahyudin secara sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel box girder pada merk Perusahaan tertentu yaitu PT. Bukaka Teknik Utama.
Selama persidangan Djoko mengaku tidak mengetahui adanya pencantuman ketentuan “Steel box girder Bukaka” dalam dokumen lelang cq Spesifikasi Khusus. “Saya juga tidak pernah menyetujui Spesifikasi Khusus yang mencantumkan ketentuan “Steel box girder Bukaka” sebagai dokumen lelang,” ungkapnya di persidangan.
Selain itu Djoko juga membantah soal pemberian hak untuk menyamakan penawaran atau right to match (RTM) kepada konsorsium PT Waskita Karya Tbk-PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset), dalam lelang proyek jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu.
Djoko mengatakan, penerapan konsep design and build dan metode right to match karena pada proses sebelumnya, pada lelang investasi, sudah diinformasikan kontraktor pelaksanaannya, dan kontraktor tersebut akan diberikan right to match di dalam proses pelelangan konstruksi.
“Pada kenyataannya hak tersebut juga tidak perlu digunakan karena harga penawar KSO Waskita-Acset sudah paling rendah,” lanjut Djoko.
Ketentuan mengenai pemberian right to match sudah diatur oleh Pemerintah untuk proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, badan usaha pemrakarsa KPBU memperoleh tiga kompensasi.
Selain hak untuk menyamakan penawaran alias right to match, pemrakarsa juga mendapat tambahan nilai sebesar 10% dan pembelian prakarsa KPBU, antara lain hak kekayaan intelektual, oleh pemerintah.
Dirinya juga membantah terkait dakwaan bahwa pihaknya disebut bersekongkol bersama ketiga terdakwa lainnya untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder yaitu dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran.