Kejagung Tambah Tersangka Baru di Korupsi Emas Antam

Jum'at, 19 Juli 2024 | 12:46 WIB
Kejagung Tambah Tersangka Baru di Korupsi Emas Antam
Emas Antam. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi kerugian negara dari kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton Antam periode 2010-2021 sebesar Rp1 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Angka ini masih terus diperhitungkan oleh para ahli.

"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara, tapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya tentu didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun," ungkapnya, ditulis Jumat (19/7/2024).

Sementara itu, banyak kabar berhembus jika masyarakat mempertanyakan keaslian dari emas Antam selama periode 2010-2021. Namun Harli langsung memberi penegasan.

Baca Juga: Setelah Naik Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok

"Emas itu tidak palsu, tapi hak merk yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka, sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merk tersebut," ucapnya.

Teranyar, Kejagung menetapkan tersangka baru yang terdiri dari tujuh orang. Mereka berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.

Pada awalnya Kejagung hanya menetapkan enam orang tersangka. Mereka dulunya adalah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010-2021.

Dengan begitu, total tersangka yang terseret arus korupsi emas Antam sebanyak 13 orang. Pelaku yang bersangkutan kedapatan menyalahgunakan kewenangannya.

Mereka melakukan peleburan, pemurnian, percetakan logam mulia berupa emas dengan ilegal. Sebanyak 109 ton emas berhasil pelaku produksi dengan berbagai ukuran cetak berstempel palsu Antam.

Baca Juga: Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, 5 di Antaranya Tak Ditahan Alasan Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI