Banjir Impor Plastik, INAPLAS Minta Permendag 36 Diberlakukan Lagi

Jum'at, 19 Juli 2024 | 07:21 WIB
Banjir Impor Plastik, INAPLAS Minta Permendag 36 Diberlakukan Lagi
Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengeluhkan kondisi industri sektor petrokimia Indonesia semakin terpuruk karena banjir produk impor baku plastik khususnya dari negara Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Korea Selatan dan Middle East yang juga berdampak pada industri turunannya.

Terbitnya Peraturan Menteri perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023, tentang larangan pembatasan barang impor disebut menjadi penyebab yang membuat Indonesia kebanjiran barang dari luar negeri.

Jika ini dibiarkan, pabrik-pabrik produksi plastik akan banyak yang tutup dan merugikan industri turunannya seperti makanan-minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, tekstil dan lain-lain.

Inaplas berharap kepada Pemerintah agar memperbaiki peraturan importasi yang ada. Permendag No 36 Tahun 2023 harus kembai diterapkan untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain.

Baca Juga: Skandal Mark Up Impor Beras, Siapa Cari Aman Lewat Program Bansos?

Inaplas juga mendorong Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Perlindungan Perdagangan Internasional (KPPI) untuk segera menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk barang plastik.

Suara-suara dari pelaku industri saat ini menginginkan adanya perhatian dan tindakan nyata dari Pemerintah untuk mencari solusi agar iklim usaha lebih kondusif. Sangat diperlukan perhatian dan tindakan nyata dari Pemerintah untuk mencari solusi seperti melalui instrument anti dumping, safeguard, dan bea masuk tambahan. Industri ini merupakan sektor prioritas yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Inaplas juga berharap, agar masukannya dapat didengarkan oleh Pemerintah untuk melakukan perbaikan aturan. Sementara terkait Satuan Tugas (Satgas) anti impor ilegal yang dibentuk oleh Kemendag dalam waktu dekat diharapkan bisa mengawasi secara serius untuk menghentikan barang impor illegal dan yang terpenting pengawasannya bisa mencakup ke semua sektor termasuk produk-produk petrokimia dan turunannya.

Belakangan, kondisi industri petrokimia terus terpuruk karena banjirnya barang-barang impor dari Thailand, Malaysia, Vietnam, China dan Timur Tengah. Hal ini disebabkan Industri bahan baku plastik terutama untuk produk polyethylene (PE) seperti HDPE dan LLDPE dan polypropylene (PP) seperti PP Homopolymer dan Copolymer; telah mencapai over capacity yaitu di negara Thailand, Malaysia, serta Vietnam dan mulai agresif mengincar pasar Indonesia.

Demikian juga Korea Selatan dan Middle-east yang sudah over supply. Awalnya negara-negara tersebut ekspor ke China. Namun, saat ini negara-negara tersebut mengalihkan ekspornya ke Indonesia, mengingat China telah mencapai self sufficient.

Baca Juga: Skandal Impor Beras: Skema yang Dikorupsi, Lonjakan Harga dan Kerawanan Pangan Makin Nyata

Sementara jika merujuk pada data dari Inaplas, sejak tahun 2020, tren serbuan bahan baku plastik PE dan PP masuk ke Indonesia mengalami peningkatan dengan total kenaikan mencapai 29%. Kondisi tersebut menyebabkan industri bahan baku plastik seperti PE dan PP dalam negeri sulit bertahan dan saat ini berjalan hanya 50 - 60% dari kapasitasnya. Kondisi perusahan pun semakin lemah karena menanggung kerugian yang signifikan.

Jika ini terus dibiarkan tanpa adanya proteksi, dikhawatirkan dapat mengakibatkan industri bahan baku plastik tutup dan berdampak pada sektor ketenagakerjaan sebesar 3 juta tenaga kerja yang akan kehilangan lapangan kerja dan sumbangsih sektor petrokimia terhadap PDB nasional yang mencapai Rp41 triliun per tahun dipastikan melayang.

Penurunan drastis dalam utilisasi industri plastik hilir Indonesia menjadi sorotan utama di sektor manufaktur. Data dari Inaplas mengungkapkan bahwa industri plastik hilir saat ini mengalami penurunan utilisasi hingga di bawah 50 persen. Inaplas pun turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak masif barang impor di pasar domestik yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Menurut Inaplas, saat ini dampaknya sudah terasa di beberapa pabrik hulu, karena sudah ada beberapa pabrik yang mematikan/shut down mesinnya.

"Saat ini industri plastik hilir utilitasnya menurun 50 persen. Parahnya lagi kena pabrik di hulu. Mereka sudah mematikan mesinnya," kata Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional, Budi Santoso ditulis Jumat (19/7/2024).

Penurunan utilisasi ini mencerminkan lemahnya permintaan terhadap produk plastik hilir domestik, yang sebagian besar dipengaruhi oleh maraknya produk impor yang lebih murah dan kompetitif. Industri hilir plastik yang mencakup produksi berbagai jenis plastik untuk kemasan, alat rumah tangga, dan kebutuhan industri lainnya, menjadi semakin sulit bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar.

Sebagai informasi, saat ini produk LLDPE telah memenuhi kebutuhan nasional, sedangkan PP Homopolymer akan segera memenuhi kebutuhan nasional dengan tambahan produksi dari Lotte Chemicals dan Polytama tahun 2026. Namun demikian, Indonesia memiliki potensi mengimpor sekitar 4 juta ton bahan baku plastik di tahun 2030 bila tidak ada tambahan kapasitas baru.

Merujuk data dari Kemenperin, sejumlah proyek industri kimia di Indonesia sampai tahun 2030, total nilai investasinya akan mencapai USD31.415 juta. Adapun para investor tersebut, di antaranya dari PT. Chandra Asri Perkasa, PT. Lotte Chemical Indonesia, PT. Sulfindo Adiusaha, proyek olefin TPPI Tuban, dan proyek GRR Tuban.

Namun rencana investasi yang diharapkan nantinya Indonesia akan mencapai swa sembada industri petrokima dipastikan akan mundur bahkan gagal akibat dari banjir impor yang berdampak pada rencana investasi yang terpaksa harus ditunda dan dikaji ulang.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk dalam negeri menurunkan minat untuk menanamkan investasi di Indonesia.

INAPLAS berharap pemerintah segera memperbaiki aturan yang berkenaan tentang impor itu. Budi pun ingin Permendag Nomor 36 Tahun 2023 kembali diterapkan.

"Kalau pajak (bea masuk) impor naik 200 persen berbahaya. Yang ada malah perusahaan resmi malah bangkrut. Ini berlaku untuk semua industri. Sebelum (industri) tekstil teriak impor, kami mungkin sudah lebih dulu," pungkas Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI