Suara.com - PP Muhammadiyah membuat gebrakan baru di industri perbankan syariah. Setelah menguras seluruh dananya di Bank Syariah Indonesia (BSI), PP Muhammadiyah kini mau mengakuisisi KB Bank Syariah (KBBS).
Menanggapi hal tersebut, pengamat perbankan Piter Abdullah menilai langkah ini membuat PP Muhammadiyah ingin menjadi pemain di perbankan syariah.
Dia melihat, saat ini industri perbankan syariah sangat besar sekali, tapi hanya dikuasai oleh bank syariah itu-itu saja, seperti BSI.
"Menurut saya sih itu adalah langkah yang bagus sekali. Karena perkembangan perbankan Syari'ah kita yang tanda kutip sekarang ini kan stagnan. Kalau dilihat dari pertumbuhannya masih oke," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Usai Tinggalkan BSI, Petinggi OJK Dukung Muhammadiyah Buat Bank Syariah Sendiri
"Perbankan Syari'ah kita kan didominasi oleh beberapa bank saja, terutama oleh BSI. Terjadi gap yang terlalu lebar antara BSI dengan bank Syari'ah lainnya. Sehingga persaingan di perbankan Syari'ah itu sendiri tidak begitu terasa," sambung Piter.
Menurut dia, dengan terjun langsung ke industri, secara tidak langsung juga memajukan perbankan syariah saja. Sebab, bilang dia, potensi perbankan syariah di dalam negeri masih sangat besar.
Apalagi, dengan jumlah penduduk muslim terbesar sedunia, harusnya perbankan syariah bisa jadi motor perekonomian.
"Masa kita kalah sama Malaysia kan. Untuk kita memacu perkembangan perbankan Syari'ah itu jauh lebih cepat. Dan perbankan Syari'ah bisa berkontribusi jauh lebih besar lagi terhadap perekonomian nasional kita," kata dia.
OJK Dukung
Baca Juga: Setelah Kehilangan Nasabah Besar, BSI Juga Bakal Ditinggal Pemegang Saham
Langkah PP Muhammadiyah jadi pemain di industri perbankan syariah ini juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kehadiran pemain baru membuat pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.
Sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Dian mengaku, kekinian belum menerima surat resmi dari rencana akuisis bank syariah tersebut.
"OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah," pungkas dia.