Melalui gerakan ini, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) turut peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.
Murniati menambahkan, masih banyak peserta BPJS ketenagakerjaan yang belum mengetahui tentang penggunaan aplikasi JMO dan manfaat MLT. Aplikasi tersebut untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat mengetahui manfaat yang ada pada aplikasi JMO dan MLT seperti informasi saldo, klaim JHT, layanan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja,” jelas Murniati.
JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lengkap. Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.
Aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan peserta tanpa harus datang ke kantor. ”Untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah di mana saja, kapan saja,” ungkap Murniati
Ia juga menjelaskan manfaat layanan tambahan dalam program JHT ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
“Dengan adanya MLT berupa fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta semoga dapat memberikan kesadaran pada masyarakat khususnya bagi pemberi kerja bahwa pentingya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain peserta diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta juga mendapatkan manfaat lainnya dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," tutupnya
Baca Juga: Pemeliharaan Kabel Rutin, Sinergi Keandalan Layanan dan Estetika Kota