Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, kami juga gencar mensosialisasikan standarisasi layanan PLKK serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru," kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Banjarmasin, Murniati.
Murniati juga menyampaikam adanya aplikasi e-PLKK penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat. Sistem baru akan memangkas prosedur sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja bisa ditingkatkan.
"Kami juga berharap adanya standarisasi layanan diharapkan PLKK lebih memberikan pelayanan optimal dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin sendiri memiliki 39 rumah sakit yang kerja sama PLKK yaitu Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, Rsud Datu Sanggul Rantau, Rsud H Badaruddin Kasim Tanjung, Rsud H Damanhuri Barabai, Rsud Pambalah Batung Amuntai, Rsud Ratu Zalecha Martapura, Rumah Sakit Pertamina Tanjung, Rumah Sakit Suaka Insan, Rs Siloam Banjarmasin, Rsud Balangan, Rsud Brigjend H Hasan Basry, Rsud Dr H Moch Ansari Saleh, Rsud H Boejasin Pelaihari, Rsud Idaman Banjarbaru, Rsud Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, Rsud Ulin Banjarmasin, Rs Borneo Citra Medika, Rs Khusus Bedah Banjarmasin Siaga, Rs Tk. Iii Dr.R.Soeharsono Banjarmasin, Rsu Mawar Banjarbaru, Rumah Sakit Bhayangkara Tk Iii Banjarmasin, Rs Tk.Iv Guntung Payung Banjarbaru, Rsu Syifa Medika Banjarbaru, Rs Nirwana, Rs Pelita Insani Martapura, Rsu Ceria Kandangan, Rsud Daha Sejahtera, Rsud Kh. Mansyur, Rs Tni-Au Tk Iv Sjamsudin Noor, Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman Banjarmasin, Rumah Sakit Islam Banjarmasin, Rumah Sakit Umum Danau Salak, Rsud H Abdul Aziz Marabahan, Rsi Sultan Agung Banjarbaru
"Dengan layanan PLKK, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penggunaan aplikasi JMO dan MLT dimana Aplikasi JMO ini merupakan salah satu upaya BPJamsostek untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta. Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang,” Ucapnya
Baca Juga: Pemeliharaan Kabel Rutin, Sinergi Keandalan Layanan dan Estetika Kota
Selain itu, lanjut Murniati, terdapat juga fitur pendaftaran peserta BPU bernama “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.