BPJS Ketenagakerjaan Menjalin Kerja Sama dengan BPI Kemendes dalam Upaya Pembagunan Desa

Rabu, 17 Juli 2024 | 12:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Menjalin Kerja Sama dengan BPI Kemendes dalam Upaya Pembagunan Desa
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan BPI Kemendes. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proteksi warga desa dari risiko sosial ekonomi Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Kepala BPI Kemendes PDTT Ivanovich Agusta dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah di sela – sela acara Pembukaan Gelar Teknologi Tegat Guna Nusantara (GTTGN) ke -25 di Lapangan Islamic Center Mataram, NTB, Senin (15/7/2024).

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemendes PDTT bersinergi dalam melindungi Pekerja Rentan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan Terlindungi yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa menyadari peran penting dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam proses Pembangunan desa dan pemberdayaan Masyarakat.

Baca Juga: Tak Cuma PDN Kominfo, Kini BPJS Ketenagakerjaan Diduga Jadi Korban Peretasan Hacker

“Perjanjian Kerja Bersama tersebut perihal berbagi pakai data proteksi kerja warga desa”, ungkap Ivan.

Perjanjian kerja sama antara BPI Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjan merupakan salah satu wujud implementasi dari Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs Desa adalah Upaya terpadu untuk Pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa. Salah satu tujuan SDGs Desa yaitu “Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata”, yang disertai dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan dengan cara menciptakan lapangan kerja yang layak dan membuka peluang ekonomi baru untuk semua warga desa. Hal ini tertuang dalam Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Gelar Teknologi Tegat Guna Nusantara (GTTGN) yang diadakan di kota Mataram, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan inovasi dan teknologi yang lahir dari desa sebagai upaya pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Baca Juga: Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI