Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan industri asuransi sedang menggodok aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) paling lambat Januari tahun 2025.
Artinya beleid anyar ini akan berlaku dalam waktu 5 bulan kedepan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi. Asuransi TPL akan menanggung biaya kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diiuransikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sifat asuransi itu berubah. Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Baca Juga: Mobil Terlaris Juni 2024: Xpander 6 Besar, Kendaraan Mahal Ini Malah Jadi Raja
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip Rabu (17/7/2024).
Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," katanya.
Baca Juga: Mitos vs Fakta: Biaya Perawatan Mobil Hybrid Toyota Lebih Mahal?