Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Muhammadiyah untuk mendirikan bank syariah mandiri.
Dukungan ini membuka jalan bagi Muhammadiyah untuk berkontribusi lebih besar dalam pengembangan ekonomi syariah di Tanah Air.
"OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam keterangan resminya dikutip Selasa (16/7/2024).
Dukungan OJK ini sejalan dengan aspirasi Muhammadiyah untuk memiliki bank syariah yang kuat dan berdaya saing.
Baca Juga: OJK Naikkan Limit Pinjaman Pinjol Jadi Rp 10 Miliar, Siapa yang Bisa Ajukan?
Penegasan dari OJK ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah. Usai ormas umat muslim terbesar kedua di Indonesia resmi meninggalkan Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.
Diketahui saat ini Muhammadiyah digosipkan akan mengakuisisi PT Bank KB Bukopin Syariah atau KB Bank Syariah (KBBS).
Kendati demikian, OJK sampai saat ini belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bank Syariah oleh Muhammadiyah.
"OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah," ucap Dian.
Dian menjelaskan proses akuisisi bank oleh suatu lembaga atau badan merupakan kewenangan Pemegang Saham Pengendali (PSP). Hal ini juga berdasarkan pertimbangan bisnis dari manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi diantara para pihak.
Baca Juga: Muhammadiyah Beri Beasiswa Warga Palestina saat Tokoh NU Temui Presiden Israel
"POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah," jelas Dian.