Suara.com - Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengajak semua elemen bangsa untuk memerangi para bandit ekonomi yang menyolong uang negara dalam skandal impor beras dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,5 triliun.
Hal tersebut disampaikan Hendrawan begitu ia disapa menanggapi potensi kerugian uang negara dalam skandal mark up impor beras.
“Pokoknya kita dukung langkah-langkah tegas untuk memerangi para bandit ekonomi yang merugikan keuangan negara apalagi dengan dugaan besaran jumbo,” kata Hendrawan, Selasa,(16/7/2024).
Hendrawan tak menampik, saat ini sektor pangan RI telah menjadi lahan perburuan rente. Tak hanya beras, kata Hendrawan, hampir semua sektor pangan di RI telah menjadi lahan perburuan rente para bandit keuangan negara.
Baca Juga: Skandal Impor Beras Rugikan Negara Rp 8,5 Triliun, Komisi VI DPR Turun Tangan
“Sektor pangan sekarang jadi lahan perburuan rente. Beras, gula, garam, daging, bawang putih dan lain-lain,” papar Anggota Komisi XI DPR RI ini.
Hendrawan pun mengaku sedih lantaran sektor pangan RI saat ini telah berubah menjadi lahan perburuan rente. Hendrawan menegaskan, kedaulatan pangan yang dicita-citakan juga makin utopis atau khayalan.
“Kita sedih karena seharusnya kita sudah berswasembada untuk komoditas pangan strategis seperti ini. Kedaulatan pangan jadi sebuah impian yang makin utopis,” tandasnya.
Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan saat menyampaikan perhitungan kerugian negara terkait kasus skandal mark up impor beras yang telah dilaporkan ke KPK oleh Studi Rakyat Demokrasi (SDR).
Anthony membeberkan perhitungannya soal kerugian negara yang ditimbulkan apabila mark up terjadi pada impor beras tahun 2023 dan bulan Januari-April 2024 yang mencapai 4,83 juta ton.
Baca Juga: Babak Baru Skandal Impor Beras, Segini Dugaan Harga Mark Up yang Ditentukan
“Total impor beras tahun 2023 mencapai 3,06 juta ton, dan Januari-April 2024 sudah mencapai 1,77 juta ton. Total 4,83 juta ton. Kalau modus markup sebesar 117 dolar AS per ton ini terjadi sejak tahun 2023, maka kerugian negara memcapai 565 juta dolar AS, atau sekitar 8,5 triliun rupiah,” kata Anthony, Kamis, (11/7/2024).
Kasus ini sendiri telah dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).