Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara soal isu viral di media sosial terkait rombongan penumpang yang bersuara keras di dalam gerbong kereta api. Hal itu terjadi di KA (241) Sri Tanjung relasi Ketapang - Lempuyangan keberangkatan 12 Juli 2024, tepatnya di gerbong kereta ekonomi 6.
Kondektur dan Polsuska yang bertugas telah telah mengambil tindakan dengan memanggil koordinator rombongan dan memberikan penjelasan serta arahan agar tidak membuat kegaduhan di dalam kereta. Setelah itu, situasi kembali kondusif.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama penumpang agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman.
"Pelanggan dilarang bersuara keras di dalam kereta api, baik saat berbicara langsung maupun melalui telepon. Selain itu suara-suara keras dari alat eletronik seperti saat mendengarkan musik, menonton film, dan lain-lain juga tidak diperkenankan," ujar Anne dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: KAI Logistik Kelola 12 Juta Ton Barang Sepanjang Semester I 2024
Anne juga berpesan kepada seluruh pelanggan kereta api untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum.
KAI mempersilakan penumpang yang mengalami ketidaknyamanan selama perjalan untuk menghubungi petugas Kondektur yang bertugas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di setiap kabin kereta.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email [email protected], WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan tetap nyaman dan menyenangkan," pungkas Anne.
Baca Juga: Hingga Juni, Penumpang Kereta Api Hampir Sama dengan Jumlah Penduduk Indonesia