Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha dua perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar, yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Pencabutan izin ini dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, pencabutan izin ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.
"Terdapat beberapa faktor yang mendasari pencabutan izin usaha kedua perusahaan ini, di antaranya tidak memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum, tata kelola, dan perlindungan konsumen, " jelas Aman dikutip Minggu (14/7/2024).
Baca Juga: Pengamat: Kasus Bos Kresna Group Michael Steven Aneh Bin Ajaib
Penutupan kedua perusahaan pinjol ini menambah daftar perusahaan pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK.
Usai mencabut izin usaha keduanya, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Aman turut merinci tiga kewajiban dua perusahaan pinjol tersebut. Pertama, wajib menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI.
Kedua, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 hari sejak izin usaha dicabut. Terakhir, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Selain itu, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas serta Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Baca Juga: Penyalahgunaan Identitas Masyarakat untuk Pinjol dan Judol Marak, DPR Minta OJK Tak Berdiam Diri