Suara.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengadakan rapat untuk mengambil langkah-langkah guna menurunkan harga tiket pesawat di Indonesia. Luhut menyoroti fakta bahwa Indonesia memiliki tarif pesawat yang cukup tinggi di ASEAN setelah Brasil.
Dalam keterangan yang diunggahnya di akun Instagram pada Kamis (11/7), Luhut menekankan bahwa Cost per block hour (CBH) menjadi salah satu komponen biaya operasional pesawat yang paling besar dan perlu diidentifikasi secara detail. Untuk mengatasi hal ini, akan disusun strategi untuk mengurangi nilai CBH, dengan mempertimbangkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Pemerintah juga sedang menggodok kebijakan pembebasan bea masuk barang impor yang diperlukan untuk mendukung operasional penerbangan. Menurut Luhut, ini termasuk dalam upaya untuk mempercepat kebijakan tersebut, di mana sebagian besar biaya berada pada perawatan setelah avtur.
"Kami berencana mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan lartas (larangan dan pembatasan) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, di mana porsi perawatan berada di 16 persen keseluruhan setelah avtur," kata Luhut, dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Luhut Minta Masyarakat Bersiap, Subsidi BBM akan Dibatasi 17 Agustus 2024
Luhut juga menjelaskan bahwa mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute akan mempengaruhi tarif PPN Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) dan Passenger Service Charge (PSC) yang dikenakan kepada penumpang yang melakukan transfer atau transit. Dia yakin bahwa penyesuaian mekanisme ini akan menghasilkan penurunan harga tiket pesawat yang signifikan.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," kata dia.
Selain itu, Luhut juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pendapatan dari kargo, yang sering kali diabaikan namun dapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Semua langkah ini akan dipantau dan dievaluasi oleh Komite Supervisi Harga Tiket Pesawat Nasional setiap bulannya, sejak rapat ini diumumkan.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah konkret dalam mengatur dan menurunkan harga tiket pesawat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
Baca Juga: Siap-Siap Gigit Jari, Beli BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus