Tanggapi PHK Pabrik Tekstil BUMN, Erick Thohir: Jangan Menterinya Terus, Tanya Dirut

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:18 WIB
Tanggapi PHK Pabrik Tekstil BUMN, Erick Thohir: Jangan Menterinya Terus, Tanya Dirut
Menteri BUMN Erick Tohir di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi perusahaan tekstil BUMN PT Primissima di Kabupaten Sleman, DIY yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 500 karyawan. Namun sayangnya, Erick tidak mau menanggapi secara detail soal kasus PHK itu.

Dia justru meminta awak media untuk mengkonfirmasi terhadap direktur utama BUMN tersebut serta petinggi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Pasalnya, kekinian, PT Primissima sebagai BUMN yang sakit menjadi pasien dari PPA.

"Kan ada dirut PPA. Saya berharap media juga, kalau yang detail-detail, ya tanya dirut sama komutnya. Jangan menterinya terus. Saya mendorong transformasi, saya menjaga, tapi yang detail-detail itu ada dirut dan komut," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

"Kalau tidak, dirut sama komutnya buat apa? Kalau tidak, kalau begitu saya jadi dirut komut juga di seluruh BUMN sekalian," sambung dia.

Baca Juga: Ironi Listrik Subsidi: Rumah Gedongan vs Gubuk Pemain Timnas U-16

Sebagai informasi, PHK karyawan PT Primissima sangat pelik karena menyisakan pekerjaan rumah, di mana hak karyawan belum diberikan.

Hak karyawan mulai dari gaji, tunjangan, dan asuransi yang saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Adapun, kasus PHK ini terkuak, setelah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY mengungkapkan kondisi karyawan hingga mengawal kasus ini.

Seperti dilansir dari laman resminya, PT Primissima didirikan sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.

Penyertaan Pemerintah RI berupa mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan grant dari Pemerintah Belanda. Grant tersebut berasal dari para pengusaha tekstil Belanda yang ditujukan kepada GKBI untuk melestarikan produksi mori berkualitas tinggi (Primissima cap Cent), sedangkan penyertaan dari GKBI berupa tanah, bangunan pabrik, biaya pemasangan dan modal kerja.

Baca Juga: Erick Thohir: Subsidi BBM Salah Sasaran, Orang Kaya Ikut Nikmati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI