Suara.com - PT Primissima, pabrik tekstil milik BUMN yang terletak di Sleman, Yogyakarta, merumahkan ratusan karyawannya sejak 1 Juni 2024.
Tak hanya dirumahkan, para karyawan tersebut juga tidak menerima gaji selama periode tersebut.
Menurut Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai sekitar 500 orang.
Selain itu, 15 karyawan lainnya juga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak November 2023.
Baca Juga: Geliat Mahasiswa UMBY Berbagi 'Trik' Konten dan Marketing ke Komunitas Baby Cafe
Penghentian operasional dan kebijakan merumahkan karyawan ini dipicu oleh kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat. Hal ini diperparah dengan pandemi COVID-19 yang berdampak pada penurunan permintaan produk tekstil.
Para karyawan yang dirumahkan merasa dirugikan karena tidak mendapatkan gaji dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Mereka pun menuntut perusahaan untuk segera menyelesaikan hak-hak mereka.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman telah menengahi permasalahan ini dan mendorong perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para karyawan. Disnaker juga mengimbau kepada para karyawan untuk melapor jika hak-hak mereka dilanggar.
"Kalau akhir-akhir ini tiga tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah (pandemi) Covid-19 (paling nampak)," kata Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih dikutip Rabu (10/7/2024).
"Jadi ya prihatin pokoknya. Kalau yang nggak sabar ya cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia pekerjaan sehingga statusnya masih (karyawan). Tapi dirumahkan tetap ditanggung walaupun sedikit," tambahnya.
Baca Juga: Liburan ke Yogyakarta Bareng Anak, Gaya Zaskia Adya Mecca Disebut Tak Kayak Artis