WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 10:03 WIB
WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya
Jajaran Polres Pasaman Barat saat patroli penertiban penambangan emas tanpa izin di Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan, Rabu (1/11/2023). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5(lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI