Suara.com - Pemerintah telah melihat penggeseran tren masyarakat dalam membeli rokok. Kekinian, masyarakat ramai-ramai beralih membali rokok murah.
Hal ini imbas cukai hasil tembakau yang terus naik, sehingga membuat beberapa kategori rokok harganya melambung tinggi.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengakui, fenomena ini memang imbas dari penerapan kelas tarif cukai rokok.
"Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Kolaborasi Pemangku Kepentingan Dibutuhkan untuk Tekan Prevalensi Merokok
Dia melihat, fenomenan ini memang terjadi, karena mekanisme pasar. Artinya, memang masyarakat yang lebih memilih konsumsi rokok yang lebih murah.
Namun, dia tetap melototi apakah ada kecurangan dari proses peralihan tersebut.
"Jadi memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak," imbuh dia.
Dengan adanya fenomena ini, Askolani akan memasukkan dalam pertimbangan dalam penetapan tarif cukai rokok ke depan.
"Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana," pungkas dia.
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok: Menutup Rezeki