Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan peraturan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Yang direalisasikan dalam bentuk PP Nomor 20 Tahun 2024
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Perindustrian menyatakan bahwa aturan perwilayahan industri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 bisa menjadi pemacu industrialisasi dalam negeri.
"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri," ungkap Menperin dalam acara peluncuran PP 20/2024 di Jakarta, pada Selasa (9/7/2024).
"Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global," lanjutnya.
Ada pun peruntukan regulasi baru ini mengatur tentang perwilayahan industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), serta pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM).
Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP itu, saat ini pihaknya mendorong dan menginisiasi penyusunan peraturan turunan yang mencakup Peraturan Presiden tentang peta jalan perwilayahan industri. Juga Peraturan Menteri terkait untuk petunjuk pelaksanaan dari PP ini.
Menteri Perindustrian menilai upaya ini adalah langkah nyata yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kekayaan Bersih Elon Musk Menyusut, Nomor Satu Terbanyak dalam Daftar Miliarder Ini
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berharap dalam penyusunan aturan turunan teknis dari PP 20/2024 turut dilibatkan.
Tujuannya regulasi teknis mencakup pedoman pembangunan kawasan industri, standar teknis kawasan industri, kriteria kawasan industri tertentu dan kawasan industri dengan luasan di bawah 50 hektare, serta pembentukan komite kawasan industri nasional.
"Hal itu dilakukan untuk menciptakan regulasi yang tepat sasaran dan mendongkrak daya saing kawasan industri," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sementara itu, Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengatakan pengembangan kawasan industri di Indonesia memiliki tantangan yang komprehensif. Antara lain revolusi industri 4.0, perubahan iklim global, serta integrasi ekonomi regional.
Hal ini memerlukan respons yang cepat dan tepat dari pemerintah, industri, dan semua pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: 400 UMKM di Kota Nusantara Dapatkan Pendampingan Pelatihan di Bawah Binaan OIKN