Suara.com - Rest area adalah tempat rehat sementara di tepi ruas jalan tol. Infrastruktur melengkapi area ini, seperti kedai makan dan minum, tempat parkir, tempat ibadah, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), peturasan (toilet), tempat pengisian angin ban, sampai cuci kendaraan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Hartono Anwar, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa (9/7/2024) menyatakan bahwa rest area di atas lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara VIII tidak memungkinkan untuk dibangun SPBU.
Alasannya, Rest Area Gunung Mas sudah cukup padat dengan fasilitas 516 kios, tempat parkir, dan beberapa fasilitas lainnya.
Dari hasil konsultasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), untuk mendirikan SPBU reguler membutuhkan luas lahan minimal.
Baca Juga: 400 UMKM di Kota Nusantara Dapatkan Pendampingan Pelatihan di Bawah Binaan OIKN
"Untuk penyediaan SPBU butuh panjang 1.500 m dengan lebar muka minimal 25 m," jelas Hartono Anwar.
PT Sayaga Wisata, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor, sekaligus pengelola Rest Area Gunung Mas saat ini sedang mengajukan penambahan 2 hektare kepada PT Perkebunan Nusantara VIII untuk pembuatan rest area.
Supriadi Jufri, Direktur Utama PT Sayaga Wisata menyebutkan penambahan 2 hektare lahan ini diperlukan untuk berbagai fasilitas tambahan di Rest Area Gunung Mas.
"Pedagang minta, dari 516 kios yang sudah dibangun tidak ada atraksi wisata. Karena itu diperlukan penambahan area sekitar 2 hektare untuk kawasan wisata," tandas Supriadi Jufri.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara VIII ini telah dilakukan kurun 2020-2021.
Baca Juga: Pelepasan Ekspor UMKM Yogyakarta, Mendag Sebutkan Pelaku Bisnis Sukses Bukukan Cuan 7.000 Dolar AS
Pembangunan kios tahap satu dilakukan pada 2020, dan tahap dua dilakukan pada 2021 berupa pemagaran kawasan rest area dan pembangunan monumen rest area.
Pemerintah Kabupaten Bogor membangun 516 kios di kawasan rest area ini, terdiri dari tahap satu sebanyak 448 kios dan tahap dua sebanyak 68 kios dengan dua tipe yakni tipe kios kering dan basah.
Pembangunan rest area ini dilakukan Pemkab Bogor, secara kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).