Suara.com - Bandar Judi Online (Judol) kini tak nyaman beredar dan mencari mangsa para masyarakat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan sanksi sebagai efek jera.
Sebab, bandar judi online bakal hidup susah, mulai tak bisa membuka rekening, karena masuk daftar hitam atau blacklist.
"Mereka tidak boleh buka lagi rekening di bank. Saya kira ini akan jadi pengingat bagi calon-calon nasabah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya yang dikutip Selasa (9/7/2024).
Dengan sanksi itu, Bandar Judi tak nyaman dalam jalani hidup, karena tidak bisa bertransaksi perbankan hingga membeli sesuatu.
Baca Juga: Skema Pengembalian Dana Korban Investasi Ahmad Rafif Raya Dipertanyakan, Ini Kata OJK!
Selain itu, OJK juga memerintahkan perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang melakukan praktik judi online.
"Kemudian hasil profiling dikirimkan ke SIGAP. Lalu kami tukarkan antar bank, sehingga semua bank tahu siapa yang pernah terlibat judi online," ucap dia.
Terkait soal jual beli rekeking, OJK mengakui, pemahaman masyarakat masih rendah. Sehingga, marak terjadi praktik itu di daerah-daerah.
"Masalahnya jual-beli rekening agak sulit terdeteksi di awal karena kan tidak tahu kita orang bikin lalu jual. Ini edukasi harus ditonjolkan," tandas dia.