Skema Pengembalian Dana Korban Investasi Ahmad Rafif Raya Dipertanyakan, Ini Kata OJK!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2024 | 12:28 WIB
Skema Pengembalian Dana Korban Investasi Ahmad Rafif Raya Dipertanyakan, Ini Kata OJK!
Ilustrasi OJK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasca kasus gagal bayar dan pengumpulan dana investasi tanpa izin yang dilakukan influencer Ahmad Rafif Raya yang merupakan sosok di balik Waktunya Beli Saham, kini yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan semua dana milik korban dengan klaim pengelolaan investasi lain. pengelolaan investasi lain. 

Namun, langkah ini kini tengah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan skema pengembalian kerugian tersebut.

Dalam perjanjian tertulis antara Ahmad Rafif dan para korban, ia berkomitmen untuk membayar kerugian klien dengan mengelola investasi melalui akun investor. Apabila terdapat keuntungan, Ahmad Rafif berjanji akan mencicil investasi para korban yang belum dikembalikan.

Pembayaran utang ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 1 Juli 2024 dan berakhir pada 1 Juli 2027.

Baca Juga: Kisah Dahlia Naomi, Perempuan yang Berani Memulai Investasi untuk Masa Depan

Meski demikian, langkah ini cukup dipertanyakan karena OJK sudah menghentikan segala bentuk aktivitas penggalangan investasi oleh Ahmad Rafif dan mencabut izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) serta Wakil Manajer Investasi (WMI) miliknya.

Dengan demikian, janji dan komitmen Ahmad Rafif Raya dalam mengembalikan dana para korban tentu dipertanyakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari, mengatakan bahwa Satgas Pasti akan berkoordinasi untuk memeriksa keterangan Rafif lebih lanjut.

"Sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan, yaitu menjadikan nilai investasi sebagai kewajiban selama tiga tahun. Hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut," jelas Friderica dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Senin (8/7/2024).

OJK juga akan memverifikasi skema pengembalian melalui bisnis bersama para investor tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Friderica mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi untuk memperhatikan aspek legalitas dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan fantastis.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Trading di Stockity

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan selalu memastikan legalitas serta keabsahan penawaran investasi yang diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI