Suara.com - Bos Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon LP Napitupulu menyesalkan banyak orang gagal memiliki rumah, karena akad kredit pemilikan rumah atau KPR yang tak bisa diproses.
Hal ini lantaran orang itu memiliki skor kredit yang jelek imbas pembayaran pinjaman online (pinjol) macet.
Menurut Nixon, kekinian data cicilan pinjol masih masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIK OJK, Pak. Ini sesuatu yang nggak bisa kita lawan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, yang dikutip, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Lowongan, Niat Cari Rejeki Malah Terjerat Pinjol
Nixon melanjutkan, kredit macet pinjol memang sangat mempengaruhi kinerja kredit seseorang. Meskipun, hanya memiliki kredit macet Rp 100 ribu saja.
Dengan kasus ini, dirinya mengaku tak bisa menyalurkan 30 persen KPR bersubsidi.
"Memang yang jadi pertanyaan kami, apakah pinjol dengan bank diperlakukan sama di SLIK OJK itu sebenarnya yang jadi isu. Harusnya memang dibedakan, sehingga sepanjang (kinerja kredit) masih merah, kami juga nggak bisa lakukan apapun, Pak," ucap dia.
Nixon pun membedakan data SLIK yang masih dipegang oleh Bank Indonesia (BI), di mana skor kredit hanya dinilai dari kredit perbankan saja.
Dia juga mengaku, telah membicarakan masalah ini ke pihak regulator agar kebijakan SLIK bisa ditinjau kembali.
Baca Juga: Mimpi Punya Rumah? Cek Suku Bunga Berjenjang KPR BRI Ini!
"Kita sudah pernah berapa kali bicarakan Pak. Karena saat ini ada 30% perumahan subsidi tidak bisa diakadkan karena pinjaman online itu," tandas dia.