Perang Dagang Tiongkok Vs Amerika Serikat Berdampak 7 Produk Naik 200%, Menteri Perdagangan Sebutkan Ini

Selasa, 09 Juli 2024 | 06:20 WIB
Perang Dagang Tiongkok Vs Amerika Serikat Berdampak 7 Produk Naik 200%, Menteri Perdagangan Sebutkan Ini
Perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan diberitakan akan mengenakan bea masuk dengan nilai hingga 200 persen terhadap barang-barang asal Tiongkok, dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Tiongkok dengan Amerika Serikat.

Dikutip dari kantor berita Antara, tarif bea masuk terhadap tujuh komoditas meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki bakal mencapai 200 persen.

Mendag menegaskan bahwa pihak yang akan menentukan tarif bea masuk terhadap tujuh produk impor bakal dilakukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Senin (8/7/2024) ia menyatakan bahwa penentuan tarif bakal dilakukan oleh KPPI dan KADI.

Baca Juga: Lepas Ekspor UKM Yogyakarta, Zulkifli Hasan: Kemendag Komitmen Dorong UKM Tingkatkan Ekspor

"Nanti KADI dan KPPI akan melihat tiga tahun terakhir seperti apa, merekalah yang menentukan tarif. Nah, saya bicara itu (tarifnya) boleh 50 persen, boleh 100 persen, boleh 200 persen," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap data impor tiga terakhir, KPPI dan KADI akan melihat data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.

Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).

"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 (persen), bisa 20 (persen), dan bisa 200 (persen), bisa saja, terserah mereka, bukan saya yang menentukan," lanjutnya.

Mendag juga mengatakan bahwa bea masuk tidak hanya untuk barang asal Tiongkok seperti ramai diberitakan sebelumnya. Akan tetapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10-200 persen.

Baca Juga: Pelepasan Ekspor UMKM Yogyakarta, Mendag Sebutkan Pelaku Bisnis Sukses Bukukan Cuan 7.000 Dolar AS

"Jadi, itu yang betul, ada KPPI, ada KADI, yang nilai secara komprehensif. Dan itu berlaku untuk seluruh negara. Tidak hanya negara A, negara B, tapi semua berlaku," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI