Ribut-ribut Kemenperin dan Kemendag Soal Permendag Impor

Senin, 08 Juli 2024 | 17:23 WIB
Ribut-ribut Kemenperin dan Kemendag Soal Permendag Impor
Gedung Kementerian Perdagangan, di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 17 Mei 2024.

Tujuan utama Permendag 8 Tahun 2024 adalah untuk memperlancar arus barang impor dan mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Hal ini dilakukan dengan menyederhanakan proses perizinan impor dan memberikan relaksasi untuk beberapa jenis barang.

Namun aturan ini membuat gaduh bagi kalangan pengusaha lokal dan menyebut beleid tersebut hanya akan mematikan industri dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang merupakan 'ayah' dari industri dalam negeri pun secara lantang meminta Kemendag) untuk segera meriviu kebijakan itu.

Baca Juga: Pabrik Tekstil Raksasa Sai Apparel di Jawa Tengah Bangkrut, PHK Massal 8.000 Pekerja

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita mengatakan imbas aturan ini menyebabkan banjirnya produk impor yang harganya jauh lebih murah. Kondisi ini membuat industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga terjadinya penurunan produksi.

Kondisi ini kata Reny yang sedang terjadi di industri tesktil nasinoal yang terpogoh-pogoh menjalankan bisnis hingga terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Memang ada PHK sekitar 11 ribu orang dari 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," ujar Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Reni mengatakan salah satu penyebab penutupan muramnya pabrik tekstil karena terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Hal ini memicu isu PHK terhadap industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil)," kata Reni dalam sebuah diskusi media di Kementerian Perindustrian, Jakarta pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Jutaan Beras Impor Tak Mampu Atasi Kenaikan Harga

Dari catatan yang dimiliki Reni setidaknya sudah ada 6 perusahaan tekstil yang menutup fasilitas pabriknya sepanjang tahun ini.

1. PT S. Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang

2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang

3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang

4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang

5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang

6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang.

Menurut Reni Permendag ini telah membuat badai bagi PHK industri tekstil nasional, karena dengan terbitnya aturan itu membuat banjirnya barang impor di Tanah Air, termasuk impor tekstil.

"Banjirnya impor produk jadi dengan harga yang sangat murah berhadapan langsung dengan produksi dalam negeri," katanya.

Dirinya pun meminta agar Permendag ini agak bisa direviu ulang agar lebih ramah bagi industri dalam negeri.

"Kami sudah minta untuk diriviu soal Permendag ini dan kami harapkan ada solusi yang terbaik bagi industri ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI