Pabrik Tekstil Raksasa Sai Apparel di Jawa Tengah Bangkrut, PHK Massal 8.000 Pekerja

Senin, 08 Juli 2024 | 14:48 WIB
Pabrik Tekstil Raksasa Sai Apparel di Jawa Tengah Bangkrut, PHK Massal 8.000 Pekerja
Pekerja menyelesaikan pesanan jahitan pakaian muslim di Cibiru, Bandung, Jawa Ba`rat, Senin (30/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri tekstil lokal saat ini tak baik-baik saja, sejumlah pabrik tekstil dikabarkan telah bangkrut dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ribuan pekerjanya.

Yang paling baru adalah bangkrutnya pabrik tekstil PT Sai Apparel Industries di Semarang, Jawa Tengah. Pabrik ini masuk dalam daftar 6 perusahaan tekstil yang telah tutup berdasarkan data Kementerian Perindustrian. 

Kondisi ini membuat sekitar 8.000 ribu lebih buruh terdampak karena terkena PHK massal.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan salah satu penyebab penutupan muramnya pabrik tekstil karena terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: Daftar Toko Ritel Modern yang Tumbang di Era Jokowi, Matahari Terbaru

"Hal ini memicu isu PHK terhadap industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil)," kata Reni dalam sebuah diskusi media di Kementerian Perindustrian, Jakarta pada Senin (8/7/2024).

Dari catatan yang dimiliki Reni setidaknya sudah ada 6 perusahaan tekstil yang menutup fasilitas pabriknya sepanjang tahun ini.

1. PT S. Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang

2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang

3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang

Baca Juga: Irfan Setiaputra Pasang Badan Soal Potong Gaji dan PHK Karyawan Garuda

4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang

5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang

6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang.

Menurut Reni Permendag ini telah membuat badai bagi PHK industri tekstil nasional, karena dengan terbitnya aturan itu membuat banjirnya barang impor di Tanah Air, termasuk impor tekstil.

"Banjirnya impor produk jadi dengan harga yang sangat murah berhadapan langsung dengan produksi dalam negeri," katanya.

Dirinya pun meminta agar Permendag ini agak bisa direviu ulang agar lebih ramah bagi industri dalam negeri.

"Kami sudah minta untuk diriviu soal Permendag ini dan kami harapkan ada solusi yang terbaik bagi industri ini," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI