Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan mengeluarkan peraturan baru untuk meningkatkan nilai ekonomis aset sitaan dari obligor dan debitur eks BLBI.
Beberapa aset yang masih belum laku terjual, termasuk milik Tommy Soeharto, akan menjadi fokus utama dalam aturan ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa masih banyak hak negara dari obligor dan debitur eks BLBI yang belum diselesaikan, meskipun masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024.
"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang melibatkan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (5/7/2024) lalu.
Baca Juga: SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Dijadikan Target Proses Hukum?
Hadi juga mengungkapkan bahwa Satgas BLBI diminta untuk segera melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022. Tujuannya adalah agar aset di bawah kuasa BLBI dapat dimanfaatkan dan didayagunakan dengan segera untuk memberikan nilai ekonomis bagi negara serta mengurangi kewajiban para obligor atau debitur.
"Perlu adanya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tambahnya.
Meski sejumlah aset masih belum laku terjual, Hadi menjelaskan bahwa lelang aset sitaan milik Tommy Soeharto masih berlangsung dan pemerintah sedang menunggu aset tersebut terjual.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengakui bahwa aset Tommy Soeharto hingga kini memang belum laku.
"Seperti yang dikatakan Pak Menko tadi, pendayagunaan akan kita pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo: Hormat Buatmu, Bang Surya Paloh
Setelah tiga kali gagal dilelang oleh Satgas BLBI, aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto akan kembali dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 2024.
Nilai limit atau harga minimal barang diturunkan menjadi Rp 2,06 triliun dari nilai lelang pertama Rp 2,42 triliun dan nilai kedua Rp 2,15 triliun. Selain itu, nominal uang jaminan juga diturunkan dari Rp 1 triliun pada lelang pertama menjadi Rp 430,2 miliar pada lelang kedua dan Rp 420 miliar pada lelang ketiga.
Aset yang dilelang termasuk empat bidang tanah milik PT Timor Putera Nasional (TPN) yang terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tanah tersebut terdiri dari sebidang tanah SHGB Nomor 3 seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, sebidang tanah SHGB Nomor 4 seluas 530.125,526 meter persegi juga di Desa Kamojing, sebidang tanah SHGB Nomor 5 di Desa Cikampek seluas 100.985,15 meter persegi, dan sebidang tanah SHGB Nomor 22 seluas 98.896 meter persegi di Kalihurip. Aset yang dilelang juga termasuk bangunan di atas seluruh tanah yang disita.
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penjualan aset sitaan BLBI sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara dan menyelesaikan kewajiban para obligor dan debitur.